
Ada beberapa syarat saat seseorang ingin melakukan badal (mewakilkan) ibadah haji atau umroh bagi orang yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya. Syarat yang harus dipenuhi dalam mewakilkan ibadah haji atau umroh seorang yang telah meninggal atau fisiknya tidak mampu melakukan ibadah haji atau umroh, yaitu:
- Harus terpenuhinya syarat syah haji atau umroh bagi dirinya sendiri. Tetunya kita semua sudah tahu bahwa syarat sah haji atau umroh yaitu beragama Islam dan berakal. Dengan demikian, seseorang yang mewakilkan ibadah haji atau umroh harus beragama Islam dan berakal sehat jasmani dan rohani. Sedangakan untuk seorang wanita yang ingin membadalkan keluarganya harus seijin dari suami atau sedang tidak dalam masa iddah.
- Syarat yang kedua yaitu sudah pernah berhaji atau umroh. Keluarga atau ahli waris yang ingin mewakilkan salah satu anggota keluargnya untuk badal haji atau umroh maka ahli waris sebelumnya pernah melaksanakan ibadah haji karena mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi dirinya sendiri. Atau dengan kata lain orang tersebut yang dingin membadalkan haji atau umroh harus mengugurkan kewajibannya terlebih dahulu dengan melakukan ibadah haji atau umroh sebagai mukallaf. Setelah itu, baru dia boleh melakukan ibadah haji atau umroh untuk orang lain yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya.
Demikianlah syarat bagi orang yang membadalkan haji / membadalkan umroh yang perlu diperhatikan, semoga bermanfaat.