Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Ada beberapa syarat saat seseorang ingin melakukan badal (mewakilkan) ibadah haji atau umroh bagi orang yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya. Syarat yang harus dipenuhi dalam mewakilkan ibadah haji atau umroh seorang yang telah meninggal atau fisiknya tidak mampu melakukan ibadah haji atau umroh, yaitu:

  1. Harus terpenuhinya syarat syah haji atau umroh bagi dirinya sendiri. Tetunya kita semua sudah tahu bahwa syarat sah haji atau umroh yaitu beragama Islam dan berakal. Dengan demikian, seseorang yang mewakilkan ibadah haji atau umroh harus beragama Islam dan berakal sehat jasmani dan rohani. Sedangakan untuk seorang wanita yang ingin membadalkan keluarganya harus seijin dari suami atau sedang tidak dalam masa iddah.
  2. Syarat yang kedua yaitu sudah pernah berhaji atau umroh. Keluarga atau ahli waris yang ingin mewakilkan salah satu anggota keluargnya untuk badal haji atau umroh maka ahli waris sebelumnya pernah melaksanakan ibadah haji karena mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi dirinya sendiri. Atau dengan kata lain orang tersebut yang dingin membadalkan haji atau umroh harus mengugurkan kewajibannya terlebih dahulu dengan melakukan ibadah haji atau umroh sebagai mukallaf. Setelah itu, baru dia boleh melakukan ibadah haji atau umroh untuk orang lain yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya.

Demikianlah syarat bagi orang yang membadalkan haji / membadalkan umroh yang perlu diperhatikan, semoga bermanfaat.

Dalil Haji Badal

Dalil Haji Badal

Dalam melaksanakan badal haji kita perlu mengetahui dalil-dalil (keterangan atau pendapat) yang akan menjadi acuan kita dalam melaksanakan badal haji. Ada beberapa dalil yang harus kita ketahui sebelumnya, yaitu:

  1. Abdullah bin Abbas ra, beliau mengatakan bahwa, ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW “Ya Rasulullah, ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim, namun orang tua saya telah tua dan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, apakah saya bisa menghajikannya?” kemudian Rasulullah menjawab: “Ya boleh”.

Dengan pendapat tersebut maka kita dapat membadalkan orang tua kita yang sudah tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji dengan fisiknya sendiri.

2. Ada seorang yang bertanya “Ya Rasulullah, saudara saya pernah bernazar akan melaksanakan ibadah haji, namun ajal telah menjemput sebelum ia dapat melaksanakan nazarnya” Lalu nabi bertanya “Apakah jika dia punya hutang, kamu yang akan membayarnya?” lalu dijawab: “Iya”

Dengan pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bila ada anggota keluarga mempunyai nazar untuk melaksanakan ibadah haji semasa hidupnya, namun ajal telah menjemputnya maka anggota keluarga dapat membadalkan hajinya.

Dari dua riwayat diatas dapat di simpulkan bahwa, apabila ada anggota keluarga yang ingin membadalkan keluarganya dengan ketentuan tersebut maka salah satu anggota keluarga dapat membadalkan hajinya.

Hal-Hal Yang Membatalkan Badal Haji

hal yang membatalkan badal haji

Ada beberapa hal yang membuat badal haji yang anda lakukan tidak sah, di antaranya:

  1. Membadalkan haji untuk seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji dengan harta dan badanya sendiri.

Anda tidak diperbolehkan melakukan badal haji apabila seorang yang akan anda wakilkan ternyata mampu melaksanakan ibadah hajinya untuk dirinya atau dengan kata lain orang tersebut sebenarnya mampu untuk melaksanakan ibadah haji dengan fisiknya sendiri, namun meminta orang lain untuk membadalkan hajinya. Maka badal haji yang dilakukan di anggap tidak sah.

2. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain, sebelum orang yang mewakilkan tersebut belum melaksanakan haji.

Bila ada seseorang yang ingin membadalkan haji untuk orang tuanya, namun orang tersebut ternyata belum pernah melaksanakan ibadah haji maka badal haji yang dilakukan di anggap tidak sah. Karena salah satu syarat badal haji yaitu pernah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

3. Membadalkan haji untuk seseorang yang tidak mempunyai harta.

Apabila anda melaksanakan badal haji untuk seseorang yang semasa hidupnya tidak mempunyai harta untuk ibadah haji maka badal haji yang anda lakukan dianggap tidak sah karena dia dianggap tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji atau telah gugur kewajibannya dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan kata lain, membadalkan haji hanya untuk seseorang yang tidak mampu secara fisik.

Demikian paparan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Keutamaan Badal Haji Dan Umroh

Badal haji dan umroh kini sudah menjadi cara untuk menggantikan seseorang untuk melakukan ibadah haji maupun umroh. Dalam agama Islam pun badal haji dan umroh ini tetap sah untuk dilaksanakan. Badal haji dan umroh memiliki beberapa keutamaan, yaitu:

  1. Dapat Membadalkan Orang Yang Sudah Meninggal

Badal haji dan umroh ini dapat membadalkan orang yang sudah meninggal. Banyak umat muslim yang selama hidupnya belum sempat atau bahkan belum mampu secara materiil untuk menunaikan ibadah wajib yang merupakan rukun Islam yang kelima ini. Namun, saat ini keluarga mempunyai rezeki maka pihak keluarga bisa membadal hajikan atau mengumrohkan keluarga yang sudah meninggal.

  • Dapat Membadalhajikan Orang Yang Tidak Mampu Secara Fisik

Bagi anda yang mengalami kekurangan atau kelemahan dalam hal fisik dan dirasa tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji atau umroh dikarenakan lumpuh ataupun sudah tua, maka anda bisa membadalhajikan diri anda sendiri kepada keluarga anda ataupun orang yang anda percaya. Hal ini tetap sah di dalam ajaran agama Islam.

  • Pahala Yang Didapatkam

Dalam hal pahala, keduanya antara si pembadal dan orang yang dibadalkan sama-sama mendapat pahala. Amalan-amalan yang berkaitan dengan manasik pahalanya untuk orang yang dibadalkan sedangan si pembadal mendapat pahala di luar amalan manasik, seperti shalat wajib dan sunah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, membaca Al Quran di tanah suci dan amalan-amalan lainnya.

Hukum Badal Haji Bagi Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal

Pertama

Ketika seseorang masih hidup dengan badan yang mampu menunaikan ibadah haji serta memiliki harta yang cukup untuk berangkat ke Tanah Suci maka ahli waris dari orang yang telah meninggal ini wajib hukumnya untuk menghajikan si mayit dengan harta peninggalannya. Orang yang seperti ini adalah salah satu orang yang belum dapat menunaikan ibadah haji selama hidupnya, untuk itu ahli waris sebaiknya menghajikannya walaupun si mayit tidak meninggalkan wasiat untuk membadal hajikan. Namun apabila si mayit memerintahkan keluarganya untuk membadal hajikan maka keluarganya sebaiknya segera menggantikan si mayit untuk menunaikan ibadah haji.

Kedua

Jika si mayit selama hidupnya berada dalam kondisi miskin yang menyebabkan ia tidak mampu untuk menjalankan rukun Islam yang kelima ini maka pihak keluarga tetap disyari’atkan untuk membadal hajikan si mayit. Apalagi keluarga yang ditinggalkan atau ahli warisnya mempunyai rejeki yang cukup untuk membadal hajikan, sebaiknya pihak keluarga terutama anak laki-laki atau anak perempuan segera membadal hajikan si mayit.

Hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal ini disyari’atkan oleh ajaran agama Islam mengingat menunaikan ibadah haji termasuk dalam rukun Islam. Dengan demikian, bagi keluarga yang ditinggalkan oleh si mayit yang belum melaksanakan ibadah haji, tidak ada salahnya jika si ahli waris mampu secara materiil tetap melaksanakan badal haji bagi si mayit.