Syarat Badal Umroh

Syarat Badal Umroh

Setiap umat muslim tentunya menginginkan dirinya untuk melaksanakan ibadah umroh atau bahkan melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji yang memiliki hukum wajib dan ibadah umroh yang mempunyai hukum sunah muakkad ini memang menjadi impian bagi para umat muslim. Namun terkadang orang yang sudah mempunyai niat, belum tentu dapat melaksanakan niatnya tersebut sampai ajal menjemputnya. Namun saat ini, sudah ada istilah badal yang berarti menggantikan.

Untuk melaksanakan ibadah umroh ini pun juga dapat digantikan apabila orang yang berniat atau bernazdar umroh telah meninggal dunia atau pun tidak bisa melaksanakan ibadah umroh karena fisiknya yang memang tidak mampu. Maka sebagai keluarga anda harus melakukan badal umroh. Orang yang menggantikan atau membadalkan umroh pun harus memiliki syarat, antara lain:

  1. Sudah pernah beribadah umroh secara sempurna untuk dirinya sendiri.
  2. Hanya boleh mewakili 1 orang saja dalam ibadah umrohnya.
  3. Membaca niat.
  4. Segala larangan serta kewajiban bukan menjadi tanggungan pihak pembadal atau orang yang menggantikan umroh.

Untuk itu, jika anda ingin membadalkan umroh anda harus mencari jasa yang tepat. Namun akan lebih afdhol lagi jika yang melakukan badal umroh ini masih ada hubungan keluarga dengan orang yang dibadalkan umrohnya. Namun jika memang tidak ada keluarga yang mampu membadalkan umroh maka anda boleh mencari orang lain yang anda percaya untuk membadalkan umroh saudara atau kerabat anda yang sudah meninggal dunia.

Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Sekarang kita membahas mengenai syarat bagi orang yang dibadalkan haji dan umrohnya.  Bila berbicara mengenai syarat, berarti harus dilakukan terlebih dahulu. Dalam hal ini ada 2 syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

  1. Syarat pertama adalah sudah terpenuhinya kewajiban haji dan umroh untuk dirinya sendiri seperti, sudah baligh, berakal, beragama Islam, merdeka dan mempunyai harta untuk membiyayai semua biaya perjalanan ibadah haji atau umrohnya. Syarat yang pertama ini harus terpenuhi terlebih dahulu karena bila keluarga atau ahli waris tidak memenuhi syarat pertama maka badal haji atau umroh yang dilakukan dianggap tidak sah, atau dengan kata lain bila seorang yang semasa hidupnya tidak beragama Islam dan meninggal dalam keadaan bukan muslim, maka dia tidak di boleh dihajikan oleh keluarganya yang beragama Islam. Karena orang tersebut memang tidak berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.

2. Syarat yang kedua yaitu al-ajzu (kelemahan). Seseorang yang masih hidup, beragama Islam dan ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh, namun terkendala fisik yang lemah atau tidak memungkinkan untuk malakukan perjalanan jauh maka ibadah haji atau umrohnya dapat di badalkan oleh keluarga. Dengan demikian, apabila seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji atau umrohnya sendiri tidak diperbolehkan untuk meminta orang lain mengerjakan serangkaian ibadahnya, lalu dia hanya duduk dan bersantai di rumah.

Demikianlah syarat dari orang yang dibadal hajikan / dibadal umrohkan..semoga dapat bermanfaat.

Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Ada beberapa syarat saat seseorang ingin melakukan badal (mewakilkan) ibadah haji atau umroh bagi orang yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya. Syarat yang harus dipenuhi dalam mewakilkan ibadah haji atau umroh seorang yang telah meninggal atau fisiknya tidak mampu melakukan ibadah haji atau umroh, yaitu:

  1. Harus terpenuhinya syarat syah haji atau umroh bagi dirinya sendiri. Tetunya kita semua sudah tahu bahwa syarat sah haji atau umroh yaitu beragama Islam dan berakal. Dengan demikian, seseorang yang mewakilkan ibadah haji atau umroh harus beragama Islam dan berakal sehat jasmani dan rohani. Sedangakan untuk seorang wanita yang ingin membadalkan keluarganya harus seijin dari suami atau sedang tidak dalam masa iddah.
  2. Syarat yang kedua yaitu sudah pernah berhaji atau umroh. Keluarga atau ahli waris yang ingin mewakilkan salah satu anggota keluargnya untuk badal haji atau umroh maka ahli waris sebelumnya pernah melaksanakan ibadah haji karena mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi dirinya sendiri. Atau dengan kata lain orang tersebut yang dingin membadalkan haji atau umroh harus mengugurkan kewajibannya terlebih dahulu dengan melakukan ibadah haji atau umroh sebagai mukallaf. Setelah itu, baru dia boleh melakukan ibadah haji atau umroh untuk orang lain yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya.

Demikianlah syarat bagi orang yang membadalkan haji / membadalkan umroh yang perlu diperhatikan, semoga bermanfaat.