Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Sekarang kita membahas mengenai syarat bagi orang yang dibadalkan haji dan umrohnya.  Bila berbicara mengenai syarat, berarti harus dilakukan terlebih dahulu. Dalam hal ini ada 2 syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

  1. Syarat pertama adalah sudah terpenuhinya kewajiban haji dan umroh untuk dirinya sendiri seperti, sudah baligh, berakal, beragama Islam, merdeka dan mempunyai harta untuk membiyayai semua biaya perjalanan ibadah haji atau umrohnya. Syarat yang pertama ini harus terpenuhi terlebih dahulu karena bila keluarga atau ahli waris tidak memenuhi syarat pertama maka badal haji atau umroh yang dilakukan dianggap tidak sah, atau dengan kata lain bila seorang yang semasa hidupnya tidak beragama Islam dan meninggal dalam keadaan bukan muslim, maka dia tidak di boleh dihajikan oleh keluarganya yang beragama Islam. Karena orang tersebut memang tidak berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.

2. Syarat yang kedua yaitu al-ajzu (kelemahan). Seseorang yang masih hidup, beragama Islam dan ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh, namun terkendala fisik yang lemah atau tidak memungkinkan untuk malakukan perjalanan jauh maka ibadah haji atau umrohnya dapat di badalkan oleh keluarga. Dengan demikian, apabila seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji atau umrohnya sendiri tidak diperbolehkan untuk meminta orang lain mengerjakan serangkaian ibadahnya, lalu dia hanya duduk dan bersantai di rumah.

Demikianlah syarat dari orang yang dibadal hajikan / dibadal umrohkan..semoga dapat bermanfaat.

Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Ada beberapa syarat saat seseorang ingin melakukan badal (mewakilkan) ibadah haji atau umroh bagi orang yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya. Syarat yang harus dipenuhi dalam mewakilkan ibadah haji atau umroh seorang yang telah meninggal atau fisiknya tidak mampu melakukan ibadah haji atau umroh, yaitu:

  1. Harus terpenuhinya syarat syah haji atau umroh bagi dirinya sendiri. Tetunya kita semua sudah tahu bahwa syarat sah haji atau umroh yaitu beragama Islam dan berakal. Dengan demikian, seseorang yang mewakilkan ibadah haji atau umroh harus beragama Islam dan berakal sehat jasmani dan rohani. Sedangakan untuk seorang wanita yang ingin membadalkan keluarganya harus seijin dari suami atau sedang tidak dalam masa iddah.
  2. Syarat yang kedua yaitu sudah pernah berhaji atau umroh. Keluarga atau ahli waris yang ingin mewakilkan salah satu anggota keluargnya untuk badal haji atau umroh maka ahli waris sebelumnya pernah melaksanakan ibadah haji karena mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi dirinya sendiri. Atau dengan kata lain orang tersebut yang dingin membadalkan haji atau umroh harus mengugurkan kewajibannya terlebih dahulu dengan melakukan ibadah haji atau umroh sebagai mukallaf. Setelah itu, baru dia boleh melakukan ibadah haji atau umroh untuk orang lain yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya.

Demikianlah syarat bagi orang yang membadalkan haji / membadalkan umroh yang perlu diperhatikan, semoga bermanfaat.

9 Ketentuan Badal Haji

9 Ketentuan Badal Haji
9 Ketentuan Badal Haji

9 Ketentuan Badal Haji
Dalam melaksanakan badal haji, ada ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Badal haji ini hanya boleh dilakukan untuk seseorang yang memang badannya sudah tidak kuat lagi untuk melakukan ibadah haji.
  2. Badal haji ini dibolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia, orang yang sudah sakit parah atau tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, dan orang yang secara fisik memang tidak mampu melakukan ibadah haji.
  3. Badal haji ini tidak sah apabila dilakukan untuk orang yang tidak memiliki kemampuan secara harta (miskin), namun badannya masih mampu melakukan ibadah haji.
  4. Seseorang yang ingin membadalkan haji harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
  5. Laki-laki boleh membadalkan haji perempuan atau pun sebaliknya.
  6. Dalam sekali menunaikan ibadah haji, hanya berlaku untuk membadalkan haji satu orang saja tidak boleh lebih.
  7. Bagi seseorang yang membuka penawaran jasa badal haji harus mempunyai niat untuk melaksanakan ibadah haji dan berkunjung ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya bukan mempunyai niat untuk mencari harta.
  8. Akan lebih afdhol jika anak yang membadalkan haji kedua orang tuanya, atau bisa juga kerabat membadalkan haji kerabatnya. Tetapi jika anak atau kerabatnya belum mampu melakukan badal haji, orang lain pun boleh membadalkan.
  9. Cari orang yang benar-benar mengerti tentang badal haji agar dapat melaksanakan badal haji secara amanat.
    Demikian beberapa ketentuan badal haji yang harus anda perhatikan.