Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Sekarang kita membahas mengenai syarat bagi orang yang dibadalkan haji dan umrohnya.  Bila berbicara mengenai syarat, berarti harus dilakukan terlebih dahulu. Dalam hal ini ada 2 syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

  1. Syarat pertama adalah sudah terpenuhinya kewajiban haji dan umroh untuk dirinya sendiri seperti, sudah baligh, berakal, beragama Islam, merdeka dan mempunyai harta untuk membiyayai semua biaya perjalanan ibadah haji atau umrohnya. Syarat yang pertama ini harus terpenuhi terlebih dahulu karena bila keluarga atau ahli waris tidak memenuhi syarat pertama maka badal haji atau umroh yang dilakukan dianggap tidak sah, atau dengan kata lain bila seorang yang semasa hidupnya tidak beragama Islam dan meninggal dalam keadaan bukan muslim, maka dia tidak di boleh dihajikan oleh keluarganya yang beragama Islam. Karena orang tersebut memang tidak berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.

2. Syarat yang kedua yaitu al-ajzu (kelemahan). Seseorang yang masih hidup, beragama Islam dan ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh, namun terkendala fisik yang lemah atau tidak memungkinkan untuk malakukan perjalanan jauh maka ibadah haji atau umrohnya dapat di badalkan oleh keluarga. Dengan demikian, apabila seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji atau umrohnya sendiri tidak diperbolehkan untuk meminta orang lain mengerjakan serangkaian ibadahnya, lalu dia hanya duduk dan bersantai di rumah.

Demikianlah syarat dari orang yang dibadal hajikan / dibadal umrohkan..semoga dapat bermanfaat.