Kapan Waktu Badal Haji Dan Badal Umroh Yang Bagus?

Kapan Waktu Badal Haji Dan Badal Umroh Yang Bagus?

Waktu Badal Haji

Untuk waktu yang sesuai untuk badal haji ini tentunya pada saat musim haji, yaitu dimulai dari syawal hingga 10 hari pertama di bulan Dzulhijah. Tentunya sebagai umat Islam kita sudah mengetahui bahwa untuk melaksanakan ibadah haji atau badal haji ini sudah ditentukan waktunya atau dengan kata lain sudah pasti waktunya. Anda tidak bisa melakukan badal haji ini sesuai dengan keinginan anda.

Waktu Badal Umroh

Badal umroh dapat anda lakukan kapan saja, berbeda dengan badal haji yang sudah ditentukan waktunya. Anda dapat melakukan badal umroh ini kecuali pada hari arafah yaitu yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Badal umroh ini akan lebih baik lagi jika anda bisa melaksanakan pada bulan Ramadhan. Karena di bulan Ramadhan yang biasa disebut dengan bulan suci ini tentunya jika anda melaksanakan ibadah umroh pun akan mendapat pahala yang berlipat ganda.

Begitu juga dengan badal umroh ini. Jika bisa dilakukan pada bulan Ramadhan maka si mayit / arwah atau orang yang digantikan untuk menunaikan ibadah umroh pun juga akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Dengan anda mengetahui waktu untuk badal haji dan badal umroh ini, semoga bagi anda yang mempunyai niat untuk membadal hajikan atau membadal umrohkan keluarga anda, anda dapat memilih waktu yang tepat.

Hukum Membadal Umrohkan Orang Lain

Hukum Membadal Umrohkan Orang Lain

Terkadang masih banyak orang yang bertanya “Bolehkan membadal umrohkan orang tua atau kerabat yang sudah tidak mampu lagi melakukan perjalanan jauh?”. Pertanyaan ini sering menjadi bahan pertimbangan untuk membadal umrohkan terutama orang yang masih hidup. Namun pada prinsipnya, anda boleh mengumrohkan atau membadal umrohkan orang yang masih hidup atas seizin orang tersebut. Dan tentunya dengan ketentuan orang yang dibadal umrohkan tersebut sudah tua, lumpuh dan tidak mampu lagi untuk melakukan ibadah umroh secara fisik. Hal ini sesuai dengan pendapat:

  1. Ulama Madzhab Maliki

Beliau berpendapat bahwa hukum membadal umrohkan orang lain itu adalah makhruh. Namun jika tetap digantikan maka tetap sah.

2. Ulama Madzhab Syafi’i

Para ulama madzhab syafi’i membolehkan membadal umrohkan orang lain apabila orang tersebut sudah tidak mampu lagi untuk melakukan ibadah umroh secara fisik. Badal umroh juga diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Apalagi semasa hidupnya orang tersebut mempunyai niat untuk umroh, maka keluarga atau kerabat wajib untuk membadal umrohkan dengan harta keyayaan yang telah ia tinggalkan. Badal umroh ini dapat dilakukan oleh kerabat atau orang lain yang dianggap mampu menggantikannya melakukan ibadah umroh.

Dari pendapat di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum membadal umrohkan orang lain tetap sah.

Syarat Badal Umroh

Syarat Badal Umroh

Setiap umat muslim tentunya menginginkan dirinya untuk melaksanakan ibadah umroh atau bahkan melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji yang memiliki hukum wajib dan ibadah umroh yang mempunyai hukum sunah muakkad ini memang menjadi impian bagi para umat muslim. Namun terkadang orang yang sudah mempunyai niat, belum tentu dapat melaksanakan niatnya tersebut sampai ajal menjemputnya. Namun saat ini, sudah ada istilah badal yang berarti menggantikan.

Untuk melaksanakan ibadah umroh ini pun juga dapat digantikan apabila orang yang berniat atau bernazdar umroh telah meninggal dunia atau pun tidak bisa melaksanakan ibadah umroh karena fisiknya yang memang tidak mampu. Maka sebagai keluarga anda harus melakukan badal umroh. Orang yang menggantikan atau membadalkan umroh pun harus memiliki syarat, antara lain:

  1. Sudah pernah beribadah umroh secara sempurna untuk dirinya sendiri.
  2. Hanya boleh mewakili 1 orang saja dalam ibadah umrohnya.
  3. Membaca niat.
  4. Segala larangan serta kewajiban bukan menjadi tanggungan pihak pembadal atau orang yang menggantikan umroh.

Untuk itu, jika anda ingin membadalkan umroh anda harus mencari jasa yang tepat. Namun akan lebih afdhol lagi jika yang melakukan badal umroh ini masih ada hubungan keluarga dengan orang yang dibadalkan umrohnya. Namun jika memang tidak ada keluarga yang mampu membadalkan umroh maka anda boleh mencari orang lain yang anda percaya untuk membadalkan umroh saudara atau kerabat anda yang sudah meninggal dunia.

Pendapat Beberapa Ulama Tentang Badal Umroh

Pendapat Beberapa Ulama Tentang Badal Umroh

Ulama Syafi’iyah

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa badal umroh dapat dilakukan jika yang digantikan untuk menunaikan ibadah umroh adalah mayit atau orang yang masih hidup, namun sudah tidak memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah umroh sendiri. Badal umroh dapat dilaksanakan menggunakan harta warisan dari si mayit.

Ulama Hanafiyah

Menurut ulama hanafiah badal umroh dapat dilaksanakan jika mendapat perintah. Karena menurut beliau menggantikan untuk melaksanakan ibadah umroh harus melalui perintah. Maka jika ada perintah, orang yang diperintahkan wajib melakukan badal umroh untuk orang yang memerintah.

Ulama Malikiyah

Ulama Malikiyah mempunyai pendapat bahwa badal umroh ini mempunyai hukum yang makhruh. Namun apabila tetap dilaksanakan, tetap sah menurut beliau.

Ulama Hambali

Sedangkan ulama hambali mempunyai pendapat bahwa badal umroh tidak bisa dilakukan apabila orang yang akan dibadal umrohkan masih hidup kecuali mendaptkan izin dari orang yang akan digantikan. Beliau berpendapat bahwa ibadah umroh memang bisa digantikan akan tetapi atas seizin dari orang yang akan digantikan. Namun jika mayit yang akan digantikan, tanpa seizin dari si mayit pun, badal umroh ini tetap sah untuk dilaksanakan.

Dari beberapa pendapat para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa badal umroh ini tetap ada dan tetap sah untuk dilakukan atas seizin dari orang yang digantikan jika orang tersebut masih hidup atau tanpa seizin orang yang telah mati.

Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Sekarang kita membahas mengenai syarat bagi orang yang dibadalkan haji dan umrohnya.  Bila berbicara mengenai syarat, berarti harus dilakukan terlebih dahulu. Dalam hal ini ada 2 syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

  1. Syarat pertama adalah sudah terpenuhinya kewajiban haji dan umroh untuk dirinya sendiri seperti, sudah baligh, berakal, beragama Islam, merdeka dan mempunyai harta untuk membiyayai semua biaya perjalanan ibadah haji atau umrohnya. Syarat yang pertama ini harus terpenuhi terlebih dahulu karena bila keluarga atau ahli waris tidak memenuhi syarat pertama maka badal haji atau umroh yang dilakukan dianggap tidak sah, atau dengan kata lain bila seorang yang semasa hidupnya tidak beragama Islam dan meninggal dalam keadaan bukan muslim, maka dia tidak di boleh dihajikan oleh keluarganya yang beragama Islam. Karena orang tersebut memang tidak berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.

2. Syarat yang kedua yaitu al-ajzu (kelemahan). Seseorang yang masih hidup, beragama Islam dan ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh, namun terkendala fisik yang lemah atau tidak memungkinkan untuk malakukan perjalanan jauh maka ibadah haji atau umrohnya dapat di badalkan oleh keluarga. Dengan demikian, apabila seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji atau umrohnya sendiri tidak diperbolehkan untuk meminta orang lain mengerjakan serangkaian ibadahnya, lalu dia hanya duduk dan bersantai di rumah.

Demikianlah syarat dari orang yang dibadal hajikan / dibadal umrohkan..semoga dapat bermanfaat.