Syarat Badal Umroh

Syarat Badal Umroh

Setiap umat muslim tentunya menginginkan dirinya untuk melaksanakan ibadah umroh atau bahkan melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji yang memiliki hukum wajib dan ibadah umroh yang mempunyai hukum sunah muakkad ini memang menjadi impian bagi para umat muslim. Namun terkadang orang yang sudah mempunyai niat, belum tentu dapat melaksanakan niatnya tersebut sampai ajal menjemputnya. Namun saat ini, sudah ada istilah badal yang berarti menggantikan.

Untuk melaksanakan ibadah umroh ini pun juga dapat digantikan apabila orang yang berniat atau bernazdar umroh telah meninggal dunia atau pun tidak bisa melaksanakan ibadah umroh karena fisiknya yang memang tidak mampu. Maka sebagai keluarga anda harus melakukan badal umroh. Orang yang menggantikan atau membadalkan umroh pun harus memiliki syarat, antara lain:

  1. Sudah pernah beribadah umroh secara sempurna untuk dirinya sendiri.
  2. Hanya boleh mewakili 1 orang saja dalam ibadah umrohnya.
  3. Membaca niat.
  4. Segala larangan serta kewajiban bukan menjadi tanggungan pihak pembadal atau orang yang menggantikan umroh.

Untuk itu, jika anda ingin membadalkan umroh anda harus mencari jasa yang tepat. Namun akan lebih afdhol lagi jika yang melakukan badal umroh ini masih ada hubungan keluarga dengan orang yang dibadalkan umrohnya. Namun jika memang tidak ada keluarga yang mampu membadalkan umroh maka anda boleh mencari orang lain yang anda percaya untuk membadalkan umroh saudara atau kerabat anda yang sudah meninggal dunia.