Kapan Waktu Badal Haji Dan Badal Umroh Yang Bagus?

Kapan Waktu Badal Haji Dan Badal Umroh Yang Bagus?

Waktu Badal Haji

Untuk waktu yang sesuai untuk badal haji ini tentunya pada saat musim haji, yaitu dimulai dari syawal hingga 10 hari pertama di bulan Dzulhijah. Tentunya sebagai umat Islam kita sudah mengetahui bahwa untuk melaksanakan ibadah haji atau badal haji ini sudah ditentukan waktunya atau dengan kata lain sudah pasti waktunya. Anda tidak bisa melakukan badal haji ini sesuai dengan keinginan anda.

Waktu Badal Umroh

Badal umroh dapat anda lakukan kapan saja, berbeda dengan badal haji yang sudah ditentukan waktunya. Anda dapat melakukan badal umroh ini kecuali pada hari arafah yaitu yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Badal umroh ini akan lebih baik lagi jika anda bisa melaksanakan pada bulan Ramadhan. Karena di bulan Ramadhan yang biasa disebut dengan bulan suci ini tentunya jika anda melaksanakan ibadah umroh pun akan mendapat pahala yang berlipat ganda.

Begitu juga dengan badal umroh ini. Jika bisa dilakukan pada bulan Ramadhan maka si mayit / arwah atau orang yang digantikan untuk menunaikan ibadah umroh pun juga akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Dengan anda mengetahui waktu untuk badal haji dan badal umroh ini, semoga bagi anda yang mempunyai niat untuk membadal hajikan atau membadal umrohkan keluarga anda, anda dapat memilih waktu yang tepat.

Hukum Membadal Umrohkan Orang Lain

Hukum Membadal Umrohkan Orang Lain

Terkadang masih banyak orang yang bertanya “Bolehkan membadal umrohkan orang tua atau kerabat yang sudah tidak mampu lagi melakukan perjalanan jauh?”. Pertanyaan ini sering menjadi bahan pertimbangan untuk membadal umrohkan terutama orang yang masih hidup. Namun pada prinsipnya, anda boleh mengumrohkan atau membadal umrohkan orang yang masih hidup atas seizin orang tersebut. Dan tentunya dengan ketentuan orang yang dibadal umrohkan tersebut sudah tua, lumpuh dan tidak mampu lagi untuk melakukan ibadah umroh secara fisik. Hal ini sesuai dengan pendapat:

  1. Ulama Madzhab Maliki

Beliau berpendapat bahwa hukum membadal umrohkan orang lain itu adalah makhruh. Namun jika tetap digantikan maka tetap sah.

2. Ulama Madzhab Syafi’i

Para ulama madzhab syafi’i membolehkan membadal umrohkan orang lain apabila orang tersebut sudah tidak mampu lagi untuk melakukan ibadah umroh secara fisik. Badal umroh juga diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Apalagi semasa hidupnya orang tersebut mempunyai niat untuk umroh, maka keluarga atau kerabat wajib untuk membadal umrohkan dengan harta keyayaan yang telah ia tinggalkan. Badal umroh ini dapat dilakukan oleh kerabat atau orang lain yang dianggap mampu menggantikannya melakukan ibadah umroh.

Dari pendapat di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum membadal umrohkan orang lain tetap sah.

Syarat Badal Umroh

Syarat Badal Umroh

Setiap umat muslim tentunya menginginkan dirinya untuk melaksanakan ibadah umroh atau bahkan melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji yang memiliki hukum wajib dan ibadah umroh yang mempunyai hukum sunah muakkad ini memang menjadi impian bagi para umat muslim. Namun terkadang orang yang sudah mempunyai niat, belum tentu dapat melaksanakan niatnya tersebut sampai ajal menjemputnya. Namun saat ini, sudah ada istilah badal yang berarti menggantikan.

Untuk melaksanakan ibadah umroh ini pun juga dapat digantikan apabila orang yang berniat atau bernazdar umroh telah meninggal dunia atau pun tidak bisa melaksanakan ibadah umroh karena fisiknya yang memang tidak mampu. Maka sebagai keluarga anda harus melakukan badal umroh. Orang yang menggantikan atau membadalkan umroh pun harus memiliki syarat, antara lain:

  1. Sudah pernah beribadah umroh secara sempurna untuk dirinya sendiri.
  2. Hanya boleh mewakili 1 orang saja dalam ibadah umrohnya.
  3. Membaca niat.
  4. Segala larangan serta kewajiban bukan menjadi tanggungan pihak pembadal atau orang yang menggantikan umroh.

Untuk itu, jika anda ingin membadalkan umroh anda harus mencari jasa yang tepat. Namun akan lebih afdhol lagi jika yang melakukan badal umroh ini masih ada hubungan keluarga dengan orang yang dibadalkan umrohnya. Namun jika memang tidak ada keluarga yang mampu membadalkan umroh maka anda boleh mencari orang lain yang anda percaya untuk membadalkan umroh saudara atau kerabat anda yang sudah meninggal dunia.

Hal-Hal Yang Membatalkan Badal Haji

hal yang membatalkan badal haji

Ada beberapa hal yang membuat badal haji yang anda lakukan tidak sah, di antaranya:

  1. Membadalkan haji untuk seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji dengan harta dan badanya sendiri.

Anda tidak diperbolehkan melakukan badal haji apabila seorang yang akan anda wakilkan ternyata mampu melaksanakan ibadah hajinya untuk dirinya atau dengan kata lain orang tersebut sebenarnya mampu untuk melaksanakan ibadah haji dengan fisiknya sendiri, namun meminta orang lain untuk membadalkan hajinya. Maka badal haji yang dilakukan di anggap tidak sah.

2. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain, sebelum orang yang mewakilkan tersebut belum melaksanakan haji.

Bila ada seseorang yang ingin membadalkan haji untuk orang tuanya, namun orang tersebut ternyata belum pernah melaksanakan ibadah haji maka badal haji yang dilakukan di anggap tidak sah. Karena salah satu syarat badal haji yaitu pernah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

3. Membadalkan haji untuk seseorang yang tidak mempunyai harta.

Apabila anda melaksanakan badal haji untuk seseorang yang semasa hidupnya tidak mempunyai harta untuk ibadah haji maka badal haji yang anda lakukan dianggap tidak sah karena dia dianggap tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji atau telah gugur kewajibannya dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan kata lain, membadalkan haji hanya untuk seseorang yang tidak mampu secara fisik.

Demikian paparan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Keutamaan Badal Haji Dan Umroh

Badal haji dan umroh kini sudah menjadi cara untuk menggantikan seseorang untuk melakukan ibadah haji maupun umroh. Dalam agama Islam pun badal haji dan umroh ini tetap sah untuk dilaksanakan. Badal haji dan umroh memiliki beberapa keutamaan, yaitu:

  1. Dapat Membadalkan Orang Yang Sudah Meninggal

Badal haji dan umroh ini dapat membadalkan orang yang sudah meninggal. Banyak umat muslim yang selama hidupnya belum sempat atau bahkan belum mampu secara materiil untuk menunaikan ibadah wajib yang merupakan rukun Islam yang kelima ini. Namun, saat ini keluarga mempunyai rezeki maka pihak keluarga bisa membadal hajikan atau mengumrohkan keluarga yang sudah meninggal.

  • Dapat Membadalhajikan Orang Yang Tidak Mampu Secara Fisik

Bagi anda yang mengalami kekurangan atau kelemahan dalam hal fisik dan dirasa tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji atau umroh dikarenakan lumpuh ataupun sudah tua, maka anda bisa membadalhajikan diri anda sendiri kepada keluarga anda ataupun orang yang anda percaya. Hal ini tetap sah di dalam ajaran agama Islam.

  • Pahala Yang Didapatkam

Dalam hal pahala, keduanya antara si pembadal dan orang yang dibadalkan sama-sama mendapat pahala. Amalan-amalan yang berkaitan dengan manasik pahalanya untuk orang yang dibadalkan sedangan si pembadal mendapat pahala di luar amalan manasik, seperti shalat wajib dan sunah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, membaca Al Quran di tanah suci dan amalan-amalan lainnya.