
Badal haji dan umroh kini sudah menjadi cara untuk menggantikan seseorang untuk melakukan ibadah haji maupun umroh. Dalam agama Islam pun badal haji dan umroh ini tetap sah untuk dilaksanakan. Badal haji dan umroh memiliki beberapa keutamaan, yaitu:
- Dapat Membadalkan Orang Yang Sudah Meninggal
Badal haji dan umroh ini dapat membadalkan orang yang sudah meninggal. Banyak umat muslim yang selama hidupnya belum sempat atau bahkan belum mampu secara materiil untuk menunaikan ibadah wajib yang merupakan rukun Islam yang kelima ini. Namun, saat ini keluarga mempunyai rezeki maka pihak keluarga bisa membadal hajikan atau mengumrohkan keluarga yang sudah meninggal.
- Dapat Membadalhajikan Orang Yang Tidak Mampu Secara Fisik
Bagi anda yang mengalami kekurangan atau kelemahan dalam hal fisik dan dirasa tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji atau umroh dikarenakan lumpuh ataupun sudah tua, maka anda bisa membadalhajikan diri anda sendiri kepada keluarga anda ataupun orang yang anda percaya. Hal ini tetap sah di dalam ajaran agama Islam.
- Pahala Yang Didapatkam
Dalam hal pahala, keduanya antara si pembadal dan orang yang dibadalkan sama-sama mendapat pahala. Amalan-amalan yang berkaitan dengan manasik pahalanya untuk orang yang dibadalkan sedangan si pembadal mendapat pahala di luar amalan manasik, seperti shalat wajib dan sunah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, membaca Al Quran di tanah suci dan amalan-amalan lainnya.