Kapan Waktu Badal Haji Dan Badal Umroh Yang Bagus?

Kapan Waktu Badal Haji Dan Badal Umroh Yang Bagus?

Waktu Badal Haji

Untuk waktu yang sesuai untuk badal haji ini tentunya pada saat musim haji, yaitu dimulai dari syawal hingga 10 hari pertama di bulan Dzulhijah. Tentunya sebagai umat Islam kita sudah mengetahui bahwa untuk melaksanakan ibadah haji atau badal haji ini sudah ditentukan waktunya atau dengan kata lain sudah pasti waktunya. Anda tidak bisa melakukan badal haji ini sesuai dengan keinginan anda.

Waktu Badal Umroh

Badal umroh dapat anda lakukan kapan saja, berbeda dengan badal haji yang sudah ditentukan waktunya. Anda dapat melakukan badal umroh ini kecuali pada hari arafah yaitu yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Badal umroh ini akan lebih baik lagi jika anda bisa melaksanakan pada bulan Ramadhan. Karena di bulan Ramadhan yang biasa disebut dengan bulan suci ini tentunya jika anda melaksanakan ibadah umroh pun akan mendapat pahala yang berlipat ganda.

Begitu juga dengan badal umroh ini. Jika bisa dilakukan pada bulan Ramadhan maka si mayit / arwah atau orang yang digantikan untuk menunaikan ibadah umroh pun juga akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Dengan anda mengetahui waktu untuk badal haji dan badal umroh ini, semoga bagi anda yang mempunyai niat untuk membadal hajikan atau membadal umrohkan keluarga anda, anda dapat memilih waktu yang tepat.

Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Syarat Bagi Orang Yang Dibadalkan Haji Dan Umrohnya

Sekarang kita membahas mengenai syarat bagi orang yang dibadalkan haji dan umrohnya.  Bila berbicara mengenai syarat, berarti harus dilakukan terlebih dahulu. Dalam hal ini ada 2 syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

  1. Syarat pertama adalah sudah terpenuhinya kewajiban haji dan umroh untuk dirinya sendiri seperti, sudah baligh, berakal, beragama Islam, merdeka dan mempunyai harta untuk membiyayai semua biaya perjalanan ibadah haji atau umrohnya. Syarat yang pertama ini harus terpenuhi terlebih dahulu karena bila keluarga atau ahli waris tidak memenuhi syarat pertama maka badal haji atau umroh yang dilakukan dianggap tidak sah, atau dengan kata lain bila seorang yang semasa hidupnya tidak beragama Islam dan meninggal dalam keadaan bukan muslim, maka dia tidak di boleh dihajikan oleh keluarganya yang beragama Islam. Karena orang tersebut memang tidak berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.

2. Syarat yang kedua yaitu al-ajzu (kelemahan). Seseorang yang masih hidup, beragama Islam dan ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh, namun terkendala fisik yang lemah atau tidak memungkinkan untuk malakukan perjalanan jauh maka ibadah haji atau umrohnya dapat di badalkan oleh keluarga. Dengan demikian, apabila seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji atau umrohnya sendiri tidak diperbolehkan untuk meminta orang lain mengerjakan serangkaian ibadahnya, lalu dia hanya duduk dan bersantai di rumah.

Demikianlah syarat dari orang yang dibadal hajikan / dibadal umrohkan..semoga dapat bermanfaat.

Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Ada beberapa syarat saat seseorang ingin melakukan badal (mewakilkan) ibadah haji atau umroh bagi orang yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya. Syarat yang harus dipenuhi dalam mewakilkan ibadah haji atau umroh seorang yang telah meninggal atau fisiknya tidak mampu melakukan ibadah haji atau umroh, yaitu:

  1. Harus terpenuhinya syarat syah haji atau umroh bagi dirinya sendiri. Tetunya kita semua sudah tahu bahwa syarat sah haji atau umroh yaitu beragama Islam dan berakal. Dengan demikian, seseorang yang mewakilkan ibadah haji atau umroh harus beragama Islam dan berakal sehat jasmani dan rohani. Sedangakan untuk seorang wanita yang ingin membadalkan keluarganya harus seijin dari suami atau sedang tidak dalam masa iddah.
  2. Syarat yang kedua yaitu sudah pernah berhaji atau umroh. Keluarga atau ahli waris yang ingin mewakilkan salah satu anggota keluargnya untuk badal haji atau umroh maka ahli waris sebelumnya pernah melaksanakan ibadah haji karena mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi dirinya sendiri. Atau dengan kata lain orang tersebut yang dingin membadalkan haji atau umroh harus mengugurkan kewajibannya terlebih dahulu dengan melakukan ibadah haji atau umroh sebagai mukallaf. Setelah itu, baru dia boleh melakukan ibadah haji atau umroh untuk orang lain yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya.

Demikianlah syarat bagi orang yang membadalkan haji / membadalkan umroh yang perlu diperhatikan, semoga bermanfaat.

Dalil Haji Badal

Dalil Haji Badal

Dalam melaksanakan badal haji kita perlu mengetahui dalil-dalil (keterangan atau pendapat) yang akan menjadi acuan kita dalam melaksanakan badal haji. Ada beberapa dalil yang harus kita ketahui sebelumnya, yaitu:

  1. Abdullah bin Abbas ra, beliau mengatakan bahwa, ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW “Ya Rasulullah, ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim, namun orang tua saya telah tua dan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, apakah saya bisa menghajikannya?” kemudian Rasulullah menjawab: “Ya boleh”.

Dengan pendapat tersebut maka kita dapat membadalkan orang tua kita yang sudah tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji dengan fisiknya sendiri.

2. Ada seorang yang bertanya “Ya Rasulullah, saudara saya pernah bernazar akan melaksanakan ibadah haji, namun ajal telah menjemput sebelum ia dapat melaksanakan nazarnya” Lalu nabi bertanya “Apakah jika dia punya hutang, kamu yang akan membayarnya?” lalu dijawab: “Iya”

Dengan pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bila ada anggota keluarga mempunyai nazar untuk melaksanakan ibadah haji semasa hidupnya, namun ajal telah menjemputnya maka anggota keluarga dapat membadalkan hajinya.

Dari dua riwayat diatas dapat di simpulkan bahwa, apabila ada anggota keluarga yang ingin membadalkan keluarganya dengan ketentuan tersebut maka salah satu anggota keluarga dapat membadalkan hajinya.

Hal-Hal Yang Membatalkan Badal Haji

hal yang membatalkan badal haji

Ada beberapa hal yang membuat badal haji yang anda lakukan tidak sah, di antaranya:

  1. Membadalkan haji untuk seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji dengan harta dan badanya sendiri.

Anda tidak diperbolehkan melakukan badal haji apabila seorang yang akan anda wakilkan ternyata mampu melaksanakan ibadah hajinya untuk dirinya atau dengan kata lain orang tersebut sebenarnya mampu untuk melaksanakan ibadah haji dengan fisiknya sendiri, namun meminta orang lain untuk membadalkan hajinya. Maka badal haji yang dilakukan di anggap tidak sah.

2. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain, sebelum orang yang mewakilkan tersebut belum melaksanakan haji.

Bila ada seseorang yang ingin membadalkan haji untuk orang tuanya, namun orang tersebut ternyata belum pernah melaksanakan ibadah haji maka badal haji yang dilakukan di anggap tidak sah. Karena salah satu syarat badal haji yaitu pernah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

3. Membadalkan haji untuk seseorang yang tidak mempunyai harta.

Apabila anda melaksanakan badal haji untuk seseorang yang semasa hidupnya tidak mempunyai harta untuk ibadah haji maka badal haji yang anda lakukan dianggap tidak sah karena dia dianggap tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji atau telah gugur kewajibannya dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan kata lain, membadalkan haji hanya untuk seseorang yang tidak mampu secara fisik.

Demikian paparan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.