
Dalam melaksanakan badal haji kita perlu mengetahui dalil-dalil (keterangan atau pendapat) yang akan menjadi acuan kita dalam melaksanakan badal haji. Ada beberapa dalil yang harus kita ketahui sebelumnya, yaitu:
- Abdullah bin Abbas ra, beliau mengatakan bahwa, ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW “Ya Rasulullah, ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim, namun orang tua saya telah tua dan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, apakah saya bisa menghajikannya?” kemudian Rasulullah menjawab: “Ya boleh”.
Dengan pendapat tersebut maka kita dapat membadalkan orang tua kita yang sudah tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji dengan fisiknya sendiri.
2. Ada seorang yang bertanya “Ya Rasulullah, saudara saya pernah bernazar akan melaksanakan ibadah haji, namun ajal telah menjemput sebelum ia dapat melaksanakan nazarnya” Lalu nabi bertanya “Apakah jika dia punya hutang, kamu yang akan membayarnya?” lalu dijawab: “Iya”
Dengan pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bila ada anggota keluarga mempunyai nazar untuk melaksanakan ibadah haji semasa hidupnya, namun ajal telah menjemputnya maka anggota keluarga dapat membadalkan hajinya.
Dari dua riwayat diatas dapat di simpulkan bahwa, apabila ada anggota keluarga yang ingin membadalkan keluarganya dengan ketentuan tersebut maka salah satu anggota keluarga dapat membadalkan hajinya.