Dalil Haji Badal

Dalil Haji Badal

Dalam melaksanakan badal haji kita perlu mengetahui dalil-dalil (keterangan atau pendapat) yang akan menjadi acuan kita dalam melaksanakan badal haji. Ada beberapa dalil yang harus kita ketahui sebelumnya, yaitu:

  1. Abdullah bin Abbas ra, beliau mengatakan bahwa, ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW “Ya Rasulullah, ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim, namun orang tua saya telah tua dan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, apakah saya bisa menghajikannya?” kemudian Rasulullah menjawab: “Ya boleh”.

Dengan pendapat tersebut maka kita dapat membadalkan orang tua kita yang sudah tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji dengan fisiknya sendiri.

2. Ada seorang yang bertanya “Ya Rasulullah, saudara saya pernah bernazar akan melaksanakan ibadah haji, namun ajal telah menjemput sebelum ia dapat melaksanakan nazarnya” Lalu nabi bertanya “Apakah jika dia punya hutang, kamu yang akan membayarnya?” lalu dijawab: “Iya”

Dengan pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bila ada anggota keluarga mempunyai nazar untuk melaksanakan ibadah haji semasa hidupnya, namun ajal telah menjemputnya maka anggota keluarga dapat membadalkan hajinya.

Dari dua riwayat diatas dapat di simpulkan bahwa, apabila ada anggota keluarga yang ingin membadalkan keluarganya dengan ketentuan tersebut maka salah satu anggota keluarga dapat membadalkan hajinya.

Hal-Hal Yang Membatalkan Badal Haji

hal yang membatalkan badal haji

Ada beberapa hal yang membuat badal haji yang anda lakukan tidak sah, di antaranya:

  1. Membadalkan haji untuk seorang yang sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji dengan harta dan badanya sendiri.

Anda tidak diperbolehkan melakukan badal haji apabila seorang yang akan anda wakilkan ternyata mampu melaksanakan ibadah hajinya untuk dirinya atau dengan kata lain orang tersebut sebenarnya mampu untuk melaksanakan ibadah haji dengan fisiknya sendiri, namun meminta orang lain untuk membadalkan hajinya. Maka badal haji yang dilakukan di anggap tidak sah.

2. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain, sebelum orang yang mewakilkan tersebut belum melaksanakan haji.

Bila ada seseorang yang ingin membadalkan haji untuk orang tuanya, namun orang tersebut ternyata belum pernah melaksanakan ibadah haji maka badal haji yang dilakukan di anggap tidak sah. Karena salah satu syarat badal haji yaitu pernah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

3. Membadalkan haji untuk seseorang yang tidak mempunyai harta.

Apabila anda melaksanakan badal haji untuk seseorang yang semasa hidupnya tidak mempunyai harta untuk ibadah haji maka badal haji yang anda lakukan dianggap tidak sah karena dia dianggap tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji atau telah gugur kewajibannya dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan kata lain, membadalkan haji hanya untuk seseorang yang tidak mampu secara fisik.

Demikian paparan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.