Kapan Waktu Badal Haji Dan Badal Umroh Yang Bagus?

Kapan Waktu Badal Haji Dan Badal Umroh Yang Bagus?

Waktu Badal Haji

Untuk waktu yang sesuai untuk badal haji ini tentunya pada saat musim haji, yaitu dimulai dari syawal hingga 10 hari pertama di bulan Dzulhijah. Tentunya sebagai umat Islam kita sudah mengetahui bahwa untuk melaksanakan ibadah haji atau badal haji ini sudah ditentukan waktunya atau dengan kata lain sudah pasti waktunya. Anda tidak bisa melakukan badal haji ini sesuai dengan keinginan anda.

Waktu Badal Umroh

Badal umroh dapat anda lakukan kapan saja, berbeda dengan badal haji yang sudah ditentukan waktunya. Anda dapat melakukan badal umroh ini kecuali pada hari arafah yaitu yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Badal umroh ini akan lebih baik lagi jika anda bisa melaksanakan pada bulan Ramadhan. Karena di bulan Ramadhan yang biasa disebut dengan bulan suci ini tentunya jika anda melaksanakan ibadah umroh pun akan mendapat pahala yang berlipat ganda.

Begitu juga dengan badal umroh ini. Jika bisa dilakukan pada bulan Ramadhan maka si mayit / arwah atau orang yang digantikan untuk menunaikan ibadah umroh pun juga akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Dengan anda mengetahui waktu untuk badal haji dan badal umroh ini, semoga bagi anda yang mempunyai niat untuk membadal hajikan atau membadal umrohkan keluarga anda, anda dapat memilih waktu yang tepat.

Hukum Membadal Umrohkan Orang Lain

Hukum Membadal Umrohkan Orang Lain

Terkadang masih banyak orang yang bertanya “Bolehkan membadal umrohkan orang tua atau kerabat yang sudah tidak mampu lagi melakukan perjalanan jauh?”. Pertanyaan ini sering menjadi bahan pertimbangan untuk membadal umrohkan terutama orang yang masih hidup. Namun pada prinsipnya, anda boleh mengumrohkan atau membadal umrohkan orang yang masih hidup atas seizin orang tersebut. Dan tentunya dengan ketentuan orang yang dibadal umrohkan tersebut sudah tua, lumpuh dan tidak mampu lagi untuk melakukan ibadah umroh secara fisik. Hal ini sesuai dengan pendapat:

  1. Ulama Madzhab Maliki

Beliau berpendapat bahwa hukum membadal umrohkan orang lain itu adalah makhruh. Namun jika tetap digantikan maka tetap sah.

2. Ulama Madzhab Syafi’i

Para ulama madzhab syafi’i membolehkan membadal umrohkan orang lain apabila orang tersebut sudah tidak mampu lagi untuk melakukan ibadah umroh secara fisik. Badal umroh juga diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Apalagi semasa hidupnya orang tersebut mempunyai niat untuk umroh, maka keluarga atau kerabat wajib untuk membadal umrohkan dengan harta keyayaan yang telah ia tinggalkan. Badal umroh ini dapat dilakukan oleh kerabat atau orang lain yang dianggap mampu menggantikannya melakukan ibadah umroh.

Dari pendapat di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum membadal umrohkan orang lain tetap sah.