Apa Pahala Badal Haji ?

apa pahala badal haji ?

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai badal haji. Nah sekarang kita akan melanjutkan pembahasan mengenai pahala dari badal haji. Sebenarnya ketika kita melakukan ibadah haji dengan  kegiatan manasik, seperti tawaf, berjalan dari Bukit Safa ke Bukit Marwah  (sa’i), melontar jamarat dan kegitan ibadah haji lainya, maka pahala-pahala dari kegiatan tersebut untuk orang yang kita badalkan ibadah hajinya. Dengan kata lain, saat kita melakukan badal haji berarti pahala-pahala tersebut untuk orang yang kita wakilkan hajinya (orang yang telah meninggal atau yang tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji).

Namun, sebagai seseorang yang mewakilkan ibadah orang lain, kita juga tetap akan mendapatkan pahala di luar amalan-amalan manasik. Pahala-pahala yang akan kita dapatkan yaitu seperti shalat wajib dan shalat sunah yang dilakukan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, pahala dari membaca Al Quran selama kita berada di tanah suci, pahala pada saat kita berziarah ke Baqi, sunnah saat meminum air zamzam, dan amalan-amalan lainya yang kita kerjakan dengan niat yang baik.

Semua ibadah yang kita lakukan di luar manasik akan menjadi pahala untuk kita karena yang di badalkan hajinya saja. Sebenarnya urusan pahala kita kembalikan kepada Allah SWT.  Dengan kemurahan rahmat dari Allah SWT si pembadal dan yang dibadalkan bisa mendapat pahala yang sama besarnya.

Apa Itu Badal Haji?

Bagi sebagian orang mungkin masih bingung dengan kata “badal haji”. Apa itu badal haji? Secara singkat akan dijelaskan dalam artikel ini.

Secara Harfiah

Badal pada umumnya bukan lah istilah yang asing lagi dalam ritual ibadah haji. Namun, bagi sebagian orang, masih ada yang belum mengerti apa itu badal haji. Secara harfiah, badal haji diartikan sebagai sebagai pengganti atau wakil. Dengan kata lain badal haji disini adalah mewakili seseorang untuk berhaji dengan ketentuan atau syarat dimana orang yang mewakili tersebut harus sudah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu secara sempurna.

Secara Fiqih

Secara fiqih istilah badal haji disebut al-hajju ‘anil ghair yang berarti menunaikan ibadah haji untuk orang lain. Dimana dalam praktekknya, seseorang akan melaksanakan ibadah haji, tetapi niat yang ia ucapkan adalah membadalkan atau menggantikan seseorang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji dikarenakan sebab-sebab tertentu, seperti sakit parah, lumpuh, orang yang sudah tua dimana orang tersebut sudah merasa tidak mampu lagi melaksanakan ibadah haji atau bahkan orang yang telah meninggal dunia.

Dari dua pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa badal haji adalah mewakili seseorang untuk menunaikan ibadah haji dengan niat membadalkan haji seseorang yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah haji dengan syarat orang yang membadalkan sudah melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.

9 Ketentuan Badal Haji

9 Ketentuan Badal Haji
9 Ketentuan Badal Haji

9 Ketentuan Badal Haji
Dalam melaksanakan badal haji, ada ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Badal haji ini hanya boleh dilakukan untuk seseorang yang memang badannya sudah tidak kuat lagi untuk melakukan ibadah haji.
  2. Badal haji ini dibolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia, orang yang sudah sakit parah atau tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, dan orang yang secara fisik memang tidak mampu melakukan ibadah haji.
  3. Badal haji ini tidak sah apabila dilakukan untuk orang yang tidak memiliki kemampuan secara harta (miskin), namun badannya masih mampu melakukan ibadah haji.
  4. Seseorang yang ingin membadalkan haji harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
  5. Laki-laki boleh membadalkan haji perempuan atau pun sebaliknya.
  6. Dalam sekali menunaikan ibadah haji, hanya berlaku untuk membadalkan haji satu orang saja tidak boleh lebih.
  7. Bagi seseorang yang membuka penawaran jasa badal haji harus mempunyai niat untuk melaksanakan ibadah haji dan berkunjung ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya bukan mempunyai niat untuk mencari harta.
  8. Akan lebih afdhol jika anak yang membadalkan haji kedua orang tuanya, atau bisa juga kerabat membadalkan haji kerabatnya. Tetapi jika anak atau kerabatnya belum mampu melakukan badal haji, orang lain pun boleh membadalkan.
  9. Cari orang yang benar-benar mengerti tentang badal haji agar dapat melaksanakan badal haji secara amanat.
    Demikian beberapa ketentuan badal haji yang harus anda perhatikan.