Apa Itu Badal Haji?

Bagi sebagian orang mungkin masih bingung dengan kata “badal haji”. Apa itu badal haji? Secara singkat akan dijelaskan dalam artikel ini.

Secara Harfiah

Badal pada umumnya bukan lah istilah yang asing lagi dalam ritual ibadah haji. Namun, bagi sebagian orang, masih ada yang belum mengerti apa itu badal haji. Secara harfiah, badal haji diartikan sebagai sebagai pengganti atau wakil. Dengan kata lain badal haji disini adalah mewakili seseorang untuk berhaji dengan ketentuan atau syarat dimana orang yang mewakili tersebut harus sudah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu secara sempurna.

Secara Fiqih

Secara fiqih istilah badal haji disebut al-hajju ‘anil ghair yang berarti menunaikan ibadah haji untuk orang lain. Dimana dalam praktekknya, seseorang akan melaksanakan ibadah haji, tetapi niat yang ia ucapkan adalah membadalkan atau menggantikan seseorang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji dikarenakan sebab-sebab tertentu, seperti sakit parah, lumpuh, orang yang sudah tua dimana orang tersebut sudah merasa tidak mampu lagi melaksanakan ibadah haji atau bahkan orang yang telah meninggal dunia.

Dari dua pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa badal haji adalah mewakili seseorang untuk menunaikan ibadah haji dengan niat membadalkan haji seseorang yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah haji dengan syarat orang yang membadalkan sudah melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.

9 Ketentuan Badal Haji

9 Ketentuan Badal Haji
9 Ketentuan Badal Haji

9 Ketentuan Badal Haji
Dalam melaksanakan badal haji, ada ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Badal haji ini hanya boleh dilakukan untuk seseorang yang memang badannya sudah tidak kuat lagi untuk melakukan ibadah haji.
  2. Badal haji ini dibolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia, orang yang sudah sakit parah atau tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, dan orang yang secara fisik memang tidak mampu melakukan ibadah haji.
  3. Badal haji ini tidak sah apabila dilakukan untuk orang yang tidak memiliki kemampuan secara harta (miskin), namun badannya masih mampu melakukan ibadah haji.
  4. Seseorang yang ingin membadalkan haji harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
  5. Laki-laki boleh membadalkan haji perempuan atau pun sebaliknya.
  6. Dalam sekali menunaikan ibadah haji, hanya berlaku untuk membadalkan haji satu orang saja tidak boleh lebih.
  7. Bagi seseorang yang membuka penawaran jasa badal haji harus mempunyai niat untuk melaksanakan ibadah haji dan berkunjung ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya bukan mempunyai niat untuk mencari harta.
  8. Akan lebih afdhol jika anak yang membadalkan haji kedua orang tuanya, atau bisa juga kerabat membadalkan haji kerabatnya. Tetapi jika anak atau kerabatnya belum mampu melakukan badal haji, orang lain pun boleh membadalkan.
  9. Cari orang yang benar-benar mengerti tentang badal haji agar dapat melaksanakan badal haji secara amanat.
    Demikian beberapa ketentuan badal haji yang harus anda perhatikan.