Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Syarat Orang Yang Mewakilkan Ibadah Haji Dan Umroh

Ada beberapa syarat saat seseorang ingin melakukan badal (mewakilkan) ibadah haji atau umroh bagi orang yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya. Syarat yang harus dipenuhi dalam mewakilkan ibadah haji atau umroh seorang yang telah meninggal atau fisiknya tidak mampu melakukan ibadah haji atau umroh, yaitu:

  1. Harus terpenuhinya syarat syah haji atau umroh bagi dirinya sendiri. Tetunya kita semua sudah tahu bahwa syarat sah haji atau umroh yaitu beragama Islam dan berakal. Dengan demikian, seseorang yang mewakilkan ibadah haji atau umroh harus beragama Islam dan berakal sehat jasmani dan rohani. Sedangakan untuk seorang wanita yang ingin membadalkan keluarganya harus seijin dari suami atau sedang tidak dalam masa iddah.
  2. Syarat yang kedua yaitu sudah pernah berhaji atau umroh. Keluarga atau ahli waris yang ingin mewakilkan salah satu anggota keluargnya untuk badal haji atau umroh maka ahli waris sebelumnya pernah melaksanakan ibadah haji karena mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi dirinya sendiri. Atau dengan kata lain orang tersebut yang dingin membadalkan haji atau umroh harus mengugurkan kewajibannya terlebih dahulu dengan melakukan ibadah haji atau umroh sebagai mukallaf. Setelah itu, baru dia boleh melakukan ibadah haji atau umroh untuk orang lain yang telah meninggal atau tidak mampu dalam kedaan fisiknya.

Demikianlah syarat bagi orang yang membadalkan haji / membadalkan umroh yang perlu diperhatikan, semoga bermanfaat.

Keutamaan Badal Haji Dan Umroh

Badal haji dan umroh kini sudah menjadi cara untuk menggantikan seseorang untuk melakukan ibadah haji maupun umroh. Dalam agama Islam pun badal haji dan umroh ini tetap sah untuk dilaksanakan. Badal haji dan umroh memiliki beberapa keutamaan, yaitu:

  1. Dapat Membadalkan Orang Yang Sudah Meninggal

Badal haji dan umroh ini dapat membadalkan orang yang sudah meninggal. Banyak umat muslim yang selama hidupnya belum sempat atau bahkan belum mampu secara materiil untuk menunaikan ibadah wajib yang merupakan rukun Islam yang kelima ini. Namun, saat ini keluarga mempunyai rezeki maka pihak keluarga bisa membadal hajikan atau mengumrohkan keluarga yang sudah meninggal.

  • Dapat Membadalhajikan Orang Yang Tidak Mampu Secara Fisik

Bagi anda yang mengalami kekurangan atau kelemahan dalam hal fisik dan dirasa tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji atau umroh dikarenakan lumpuh ataupun sudah tua, maka anda bisa membadalhajikan diri anda sendiri kepada keluarga anda ataupun orang yang anda percaya. Hal ini tetap sah di dalam ajaran agama Islam.

  • Pahala Yang Didapatkam

Dalam hal pahala, keduanya antara si pembadal dan orang yang dibadalkan sama-sama mendapat pahala. Amalan-amalan yang berkaitan dengan manasik pahalanya untuk orang yang dibadalkan sedangan si pembadal mendapat pahala di luar amalan manasik, seperti shalat wajib dan sunah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, membaca Al Quran di tanah suci dan amalan-amalan lainnya.