Cara Daftar Haji Terbaru Tahun 2016

cara daftar haji 2016

Penyelenggaraan ibadah haji adalah sebuah rangkaian kegiatan yang beraneka ragam, membutuhkan koordinasi yang tepat, kerjasama yang kuat dan penanganan yang tepat. Serta tentu saja sumber daya manusia yang kompeten untuk mengurus penyelenggaraan ibadah haji per tahunnya.

Terlepas dari kesigapan panitia yang sudah teruji, calon jemaah haji pun harus mengetahui informasi yang cukup mengenai ibadah penggenap rukun Islam kelima tersebut, salah satunya adalah cara daftar haji. Berikut ini adalah persayaratan pendaftaran haji.

  • Islam
  • Berusia minimal 12 tahun ketika mendaftar
  • Memiliki KTP yang masih berlaku atau tanda pengenal lain yang sah
  • Memiliki kartu keluarga, akte kelahiran dan surat kenal lahir atau ijazah atau kutipan akta nikah

Apabila sudah melengkapi semua persayaratannya, maka calon jemaah haji bisa mendatangi Kantor Kementrian Agama di kabupaten atau kota setempat. Jangan lupa membawa syarat pendaftaran seperti KTP, akte lahir dan ijazah. Pendaftaran ibadah haji ini harus dilakukan oleh calon haji itu sendiri, sebab akan diambil foto close up dan pengambilan sidik jari.

Pendaftaran ibadah haji ini dinyatakan sah, apabila calon jemaah haji sudah mendapatkan nomer porsi. Yang dimaksudkan dengan nomer porsi adalah sejenis nomer antrian untuk calon jemaah haji, bersifat pribadi untuk si pendaftar dan tidak bisa digantikan dengan orang lain. Setelah mendaftar, tinggal membayar biaya perjalanan dan menunggu kabar keberangkatan dari pihak yang berwenang.

Apa Saja Rukun Haji & Umroh dan Penjelasannya?

rukun haji dan umroh

Sekalipun belum mendapat panggilan Allah untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh, namun tidak ada salahnya apabila kita mempelajari seluk beluk rukun Islam ke lima ini. Salah satu yang wajib diketahui calon jemaah haji adalah rukun haji dan umroh, beserta penjelasannya supaya tidak terjadi salah tafsir.

Rukun haji terdiri dari enam perkara, yakni ihram atau niat berhaji, wuquf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, bercukur dan yang terakhir adalah tertib. Apabila ada salah satunya yang terlewatkan, maka ibadah haji orang tersebut dinyatakan tak sah.

Wajib haji terdiri dari enam perkara juga, ihram haji dari Miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, menghindari perbuatan yang dilarang keras saat ihram, dan juga thawaf wada’ untuk yang akan meninggalkan Mekah. Jika ada satu perkara yang tak dikerjakan, maka ibadahnya tetap sah hanya saja harus membayar dam atau denda. Sementara itu, wanita yang berhalangan tidak harus membayar denda.

Untuk rukun umroh itu sendiri adalah ihram (niat), thawaf, sa’i, bercukur dan kemudian tertib. Apabila ada salah satu rukun yang tertinggal, maka ibadah umrohnya tidak sah dan harus diulang dari awal. Sementara itu, wajib umroh yakni ihram umroh dari miqat/tempat pelaksanaan niat ihram awal dan menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang terlarang saat umroh. Jika ada rukun yang ditinggalkan, maka wajib membayar denda sesuai ketentuan.